Tampilkan postingan dengan label Siyasih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siyasih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Januari 2016

Sistem Persanksian Dalam Islam / Uqubat (Hudud,Ta'zir)

SISTEM PERSANKSIAN DALAM ISLAM

Sanksi dalam islam dibagi menjadi empat: (1) hudûd; (2) jinâyât; (3) ta‘zîr; dan (4) mukhâlafât. Kadang-kadang, istilah hudûd, jinâyât, ta‘zîr dan mukhâlafât juga dikonotasikan untuk tindak pelanggarannya sendiri. Dengan demikian, keempat istilah tersebut masing-masing bisa diartikan dalam konteks sanksinya maupun tindak pelanggarannya. Untuk itu, kasus perzinaan dan sanksi zina bisa disebut dengan hudûd. Begitu pula untuk istilah lainnya.