SISTEM PERSANKSIAN DALAM ISLAM
Sanksi dalam islam dibagi menjadi empat: (1) hudûd; (2) jinâyât; (3) ta‘zîr; dan (4) mukhâlafât. Kadang-kadang, istilah hudûd, jinâyât,
ta‘zîr dan mukhâlafât juga dikonotasikan untuk tindak pelanggarannya
sendiri. Dengan demikian, keempat istilah tersebut masing-masing bisa
diartikan dalam konteks sanksinya maupun tindak pelanggarannya. Untuk itu, kasus perzinaan dan sanksi zina bisa disebut dengan hudûd. Begitu pula untuk istilah lainnya.